1. Perusahaan Perseorangan
a) Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
b) Kepemilikan Perusahaan Perseorangan Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
c) Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Kelebihan :
· Mudah cara mendirikannya
· Pengorganisasiannya relatif lebih mudah
· Biaya-biaya organisasi lebih murah
· Keuntungan yang didapat perusahaan sepenuhnya menjadi hak pemilik perusahaan
· Rahasia perusahaan relatif terjaga
· Adanya kebebasan bergerak, sehingga pemilik dapat bebas untuk mengelola perusahaannya
· Keputusan dapat diambil dengan cepat
· Perusahaan mudah dibubarkan, karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Kekurangan :
· Sumber keuangan terbatas
· Risiko kerugian ditanggung sendiri
· Kelangsungan usaha kurang terjamin, karena kemampuan manajerial yang terbatas
· Jika pemilik berhalangan maka aktifitas badan usaha menjadi terganggu
d) Proses Perizinan
· Akta Pendirian Pemilik
· Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Contoh dari Perusahaan Perorangan adalah Kedai Kecil milik perorangan atau biasa disebut Toko Kelontong
2. Firma
a) Firma adalah Bentuk bisnis firma merupakan sutu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama.
b) Kepemilikan Firma dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
c) Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan
Jumlah modal relatif lebih besar dibandingkan usaha perseorangan.
· Kemampuan organisasi dan manajemen lebih besar.
· Lebih mudah memperoleh kredit
· Pendiriannya relative mudah
Kekurangan:
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
· Kelangsungan usaha relatif tidak menentu.
d) Proses Perizinan
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Contoh dari Firma ialah Hotman Paris and Pertner Law Firm yang mana Firma yang didirikan oleh seorang Pengacara Kondang Indonesia bergerak dalam bidang layanan hukum atau konsultan hukum.
3. CV/Persekutuan Komanditer
a) Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschaap/CV) Adalah suatu perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman tidakbersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
b) Kepemilikan CV
1) Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
2) Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
Peserta komanditer tidak boleh mejalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya.
c) Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan:
· Modal yang terkumpul relative besar.
· Relative mudah memperoleh pinjaman modal.
· Kemampuan manajemen lebih besar.
· Pendiriannya relative mudah.
Kekurangan:
· Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
· Kelangsungan hidup perusahaan relative tidak menentu
· Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan dalam bisnis, terutama bagi sekutu pimpinan.
d) Proses Perizinan
· Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
· Mengisi Formulir pembuatan CV.
· Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.
· NPWP Pengurus.
· Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri.
· Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
Contoh badan usaha yang berbentuk CV Persekutuan Komanditer ialah CV. Sandra Prima Medan yang bergerak di bidang transportasi darat umum antar kota dalam provinsi.
4. Perseroan Terbatas
a) Perseroan Terbatas Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya
b) Kepemilikan Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
c) Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas
Kelebihan :
· Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
· Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
· Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
· Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti
· sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
· Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
· Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Kekurangan :
· Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
· Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
· Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
· Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan
· Membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d) Proses Perizinan Perseroan Terbatas
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
· Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
· Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
· Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
· Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
· Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
· Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
· Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Contoh dari Perusahaan Terbatas ialah PT. Gudang Garam Tbk. Perusahan produksi Rokok.
5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) adalah salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967 disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah: Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan Faktor dalam Memilih Bentuk Kepemilikan Bisnis Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain: Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan Rencana pembagian laba Rencana penentuan tanggung jawab Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Contoh Persero ialah PT. Pertamina bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.
6. Perusahaan Daerah atau BUMD
a) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
b) Kepemilikan BUMD Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan Perda, pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
c) Kelebihan dan Kekurangan BUMD
Kelebihan:
- Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
- Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
- Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
- Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
- Memperoleh fasilitas dari Negara
Kekurangan :
- Banyak fasilitas yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
- Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
d) Proses Perizinan BUMD
· penyertaan modal diatur dalam pasal 41 ayat (5) UU 1/2004
· setiap pemda dapat memiliki BUMD. Diatur dalam Pasal 177 UU Nomor 32/2004
· Pembubaran nya juga diatur dalam UU no 32 tahun 2004
· Regulasi diatur dalam pasall 177 UU nomor 32 tahun 2004
Contoh Perusahaan Daerah adalah PDAM Tirta Bulian,
7. Perusahaan Umum
a) Perusahaan umum (Perum) adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. . Perusahaan umum (perum) memang dimiliki oleh negara, tetapi tujuan utamanya ada 2, yaitu untuk melayani rakyat dan juga mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Perusahaan umum (Perum) ini bergerak dalam bidang produksi, penyedia jasa atau bidang ekonomi lainnya yang dapat memenuhi kedua tujuan utamanya. Kekayaan Perum dipisahkan dari kekayaan negara karena sudah berstatus sebagai badan hukum. Peraturan tentang perusahan umum ini diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum.
b) Kepemilikan Perusahaan Umum adalah milik Negara/Pemerintah
c) Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Umum
Kelebihan :
· Menangani bidang-bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta
· Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilakukan.
Kekurangan
- Masih terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modalnya karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
- Tingkat produktivitas pegawainya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT)
- Tidak semua orang dapat bekerja di perusahaan umum sehingga perannya dalam mengatasi pengangguran kelompok miskin kurang.
Contoh Perum ialah Perum Pegadaian yang bergerak di bidang keuangan.
8. Perusahaan Jawatan
a) Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan negara jawatan (perjan) adalah perusahaan milik negara yang ditunjukan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan memperhatikan segi efisiensinya. Besarnya modal perusahaan jawatan ditetapkan melalui APBN.
b) Kepemilikan Perjan adalah Pemerintah
c) Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan:
- Semua modal atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
- Semua tata tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang tentang perjan
- Semua anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan adanya kekacauan dalam perjan.
- Perjan dapat menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau barang.
Kekurangan :
· Terdapat kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjan
- Pihak lain dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
- Waktu kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
- Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada perjan.
d) Proses Perizinan Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Ciptomangunkusumo yang berada di Ibukota Jakarta.
9. Koperasi
a) Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
b) Kepemilikan Koperasi Koperasi sejatinya adalah aset bersama yang dimiliki anggotanya. Bukan hanya menjadi milik seorang yang mengatas namakan diri sebagai pemilik koperasi. Namun dewasa ini banyak sekali koperasi yang secara nama dimiliki oleh perseorangan, meski secara aset merupakan milik bersama antar anggota.
c) Kelebihan dan Kekuranan Koperasi
Kelebihan :
· Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
· Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
· Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
· Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan :
· Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
· Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
· Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
· Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
d) Proses Perizinan Koperasi
· Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
· Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
· Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
· Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
· Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Contoh Koperasi ialah Kopdit CU Mandiri Tebing Tinggi yang bergerak di bidang keuangan berupa Koperasi Simpan Pinjam.
10. Yayasan
a) Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
b) Kepemilikan Yayasan Organ pembina yayasan diciptakan sebagai pengganti dari pendiri. Hal ini disebabkan di dalam kenyataannya nanti, pendiri yayasan pada suatu saat tidak ada sama sekali, yang diakibatkan karena pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri. Keadaan ketika tidak ada seorang pun pendiri atau pendiri hanya tinggal 1 (satu) orang, memberikan kesempatan kepada pendiri yang masih ada untuk memanipulasi yayasan untuk kepentingan diri sendiri. Hal yang sama dapat juga dilakukan oleh pengurus di dalam hal ketidakadaan pendiri. Organ pembina bertujuan untuk menghindarkan hal hal yang mengakibatkan yayasan beralih dari tujuannya.
c) Kelebihan dan Kekurangan Yayasan
Kelebihan:
· Bidang sosial, yayasan yang bergerak pada bidang ini biasanya berfokus pada basis kegiatan sosial. Seperti mendirikan lembaga formal maupun informal, misal panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium yang bergerak dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai lembaga yang tugasnya membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada.
· Bidang kemanusiaan, yayasan ini memiliki tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Yayasan dengan bidang kemanusiaan banyak membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, pengungsi, tunawisma, gelandangan dan fakur miskin. Bantuan yang diberikan selain dalam bentuk materiil juga yayasan ini memberikan bantuan pelatihan skiil. Sehingga kelak fakir miskin, gelandangan dan tunawisma dapat menggunakan keahlian tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dalam hal lain, yayasan ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan hidup. Di lain hal untuk membantu mencapai tujuannya biasanya yayasan ini mendirikan rumah duka dan rumah singgah.
· Bidang keagamaan, yayasan yang bergerak dalam bidang ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan yang berbasis religius. Seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah, pengelolaan sarana beribadah, ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh), serta kegiatan yang bersifat syiar agama.
Kekurangan :
Terbatasnya dana yang diperlukan
d) Proses Perizinan
- Yayasan dapat didirikan oleh satu/lebih orang dengan cara memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiri yayasan sebagai kekayaan awal
- Pendiri mendaftarkan yayasan yang akan didirikan kepada notaris supaya dibuatkan akta pendirian yayasan dalam bahasa Indonesia. Apabila pendiri yayasan tersebut berhalangan hadir ke notaris, maka hal itu bisa diganti oleh pihak lain dengan cara membuat surat kuasa
- Fotocopy beberapa dokumen yang terdiri dari:
- Akta notaris yang sudah dilegalisasi oleh lembaga Pengadilan Negeri setempat.
- Surat keterangan domisili yayasan dari kelurahan setempat.
- Anggaran dasar serta anggaran rumah tangga (AD/ART) yayasan.
- Susunan organisasi pengurus yayasan dan KTP pengurus yayasan bersangkutan.
- Bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir.
Contoh yayasan ialah Yayasan STIE Bina Karya Tebing Tinggi yang bergerak di bidang Pendidikan di Kota Tebing Tinggi.
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan tentang Bentuk – Bentuk Kepemilikan Bisnis maka diambil kesimpulan :
1. Dengan adanya sistem regulasi siapa saja dapat mendirikan usaha secara sah dan legal
2. Mempermudah informasi dan sosialisasi untuk membangun ekonomi dan membentuk generasi enterpreneur yang mandiri dan produktif.
B.Saran
Untuk pengembangan lebih lanjut maka penulis memberikan saran yang sangat bermafaat dan dapat membantu menambah wawasan masyarakat umum tentang latar belakang berdirinya badan usaha.:
1. Perlunya sosialisasi kepada masyarakat umum dari segala lapisan masyarakat tentang pentingnya pengetahuan tentang latar belakang berdirinya sebuah perusahaan.
2. Untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan minat generasi muda menjadi pengusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan dalam membangun ekonomi Indonesia.
Daftar Pustaka
https://www.jurnal.id/id/blog/bentuk-badan-usaha-di-indonesia/










Komentar
Posting Komentar